A.Pancasila
berisi nilai-nilai yang menjamin hak dan kewajiban warna negara Republik
Indonesia.Pancasila di kategorikan menjadi tiga bagian, yaitu nilai dasar,
nilai instrumental, dan nilai praktis. Nilai-nilai itu lah yang ada di dalam
pancasila.Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa ada
nya perbedaan antara individu dengan individu yang lain.
Pengertian
NILAI IDEAL
Pengertian
dari nilai dasar adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap (tidak
berubah), nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai dasar
Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial)
kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praksis yang
lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku
dalam kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian
NILAI INSTRUMENTAL
Pengertian
dari nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau
nilai ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan
peraturan Perundang undangan lainnya, dan dalam Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan Negara menurut UU No. 10 Tahun 2004. Nilai instrumental ini
dapat berubah atau diubah.
Pengertian
NILAI PRAKSIS
Pengertian
dari Nilai Praksis adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan
nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai praksis juga dapat berubah/diubah atau bisa juga dikatakkan nilai praksis
merupakan penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan
sehari hari.
Dan
berikut ini merupakan nilai ideal, instrumental dan praksis dari pancasila yang
terdiri dari sila ke 1 (satu) 2 (dua) 3 (tiga) 4 (empat) dan 5 (lima).
Sila ke
1 Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai
Ideal :Ketuhanan
Nilai
Instrumental :
Berikut
beberapa nilai instrumental dari sile ke 1
Pasal
28E
Ayat (1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Ayat (2)
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
Ayat (1)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
Ayat (2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing
masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Nilai
Praksis :
Prilaku/pengamalan
yang memcerminkan sila ke 1
1.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
2.
Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
3. Tidak
melakukan penistaan dari suatu agama seperti melakukan pembakaran rumah rumah
ibadah.
4.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
5. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Sila ke
2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Nilai
Ideal :Kemanusiaan
Nilai
Instrumental :
Berikut
beberapa nilai instrumental dari sile ke 2
Pasal 14
1.
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
2.
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat
Pasal
28A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
1.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
2.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
28G
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal
28I
1. Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
2.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
3.
Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban.
4.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
5. Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
28J
1.
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai Praksis
:
Prilaku/pengamalan
yang memcerminkan sila ke 2
1.
Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa
membedakan.
2.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
5. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti acara acara bakti sosial, memberikan
bantuan kepada panti panti asuhan sebagai bentuk kemanusiaan peduli akan sesama.
Sila ke
3 Persatuan Indonesia
Nilai
Ideal :Persatuan
Nilai
Instrumental :
Berikut
beberapa nilai instrumental dari sile ke 3
Pasal
25A
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 35
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal
36A
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 36B
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Nilai Praksis :
Prilaku/pengamalan
yang memcerminkan sila ke 3
1.
Mengembangkan sikap saling menghargai.
2.
Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa
3.
Memajukan pergaulan demi peraturan bangsa.
4.
Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Indonesia.
5.
Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi arau golongan.
Sila ke
4 Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Nilai
Ideal :Kerakyatan
Nilai Instrumental
:
Berikut
beberapa nilai instrumental dari sile ke 4
Pasal 2
1.
Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan
rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2.
Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu-kota Negara.
3.
Segala putusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak
Pasal 3
Majelis
Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
daripada haluan Negara.
Pasal 6
ayat 2
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara
yang terbanyak
Pasal 19
1.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2.
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3. Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Nilai
Praksis :
Prilaku/pengamalan
yang memcerminkan sila ke 4
1.
Menghindari aksi “Walk Out” dalam suatu musyawarah.
2.
Menghargai hasil musyawarah.
Ikut
serta dalam pemilihan umum, pilpres, dan pilkada.
3.
Memberikan kepercayaan kepada wakil wakil rakyat yang telah terpilih dan yang
menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat.
4. Tidak
memaksakan kehendak kita kepada orang lain.
5.
Menghormati dan menghargai pendapat orang lain.
Sila ke
5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai
Ideal :Keadilan
Nilai
Instrumental :
Berikut
beberapa nilai instrumental dari sile ke 5
Pasal 33
(3) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Nilai
Praksis :
Prilaku/pengamalan
yang memcerminkan sila ke 5
1. Suka
melakukan perbuatan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial.
2.
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekluargaan dan kegotongroyongan.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati
hak-hak orang lain.
Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
4. Tidak
bersifat boros, dan suka bekerja keras
5. Tidak
bergaya hidup mewah.
B.Menurut
saya dari terjadinya kesenjangan antara realita dengan nilai yang ingin dicapai
perlu adanya penelitian dan pengkajian lebih lanjut dari pemerintah agar nilai
yang ingin dicapai bisa terrealisasi.Berbagai program dan kebijakan yang dibuat
oleh pemerintah Indonesia pasti bertujuan untuk mewujudkan
nilai-nilai dari pancasila. Seperti,
program Jaminan Kesehatan Nasional, beasiswa pendidikan dan penelitian, pembangunan
infrastruktur yang bersifat menyeluruh
hingga ke ujung negeri dan lain sebagainya. Namun, pada praktik dari
berbagai program dan kebijakan pemerintah masih terjadinya kesenjangan antara
realita yang ada di masyarakat dengan nilai yang ingin dicapai.
Hal ini seharusnya mendapatkan perhatian yang
lebih dari pemerintah agar berbagai
program dan kebijakan yang dilakukan
pemerintah untuk mewujudkan nilai-nilai pancasila dapat terlaksana dan
terprogram secara sistematis dan
baik.Sehingga semua program dan
kebijakan yang direncanakan dapat dicapai sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Tak hanya itu, pemerintah juga perlu melakukan pengkajian dan simulasi atas program dan kebijakan yang dilaksanakan
agar mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada praktik nya.
Sehingga program atau kebijakan yang diterapkan benar-benar siap untuk dilaksanakan dan tidak menimbulkan
informasi yang simpang siur berkaitan
dengan kebijakan tersebut.
C.Pemerintah telah melakukan berbagai program dan
kebijakan untuk mewujudkan nilai nilai dari pancasila dengan sebaik baiknya.
Berbagai program yang berhasil dicapai oleh pemerintah antara lain Tingkat stunting balita di Pemerintahan Jokowi turun ke
30,8% di tahun 2018 dari 37,2% di tahun 2013.Kemudian penurunan tingkat
kemiskinan yaitu sebesar 9,82% di tahun 2018. Rasio pajak Indonesia
(tanpa pajak daerah) juga telah meningkat cukup pesat menjadi 11,56% dari PDB
pada tahun 2018, meningkat dari 10,66% di tahun sebelumnya.
Walau banyak berbagai pencapaian dari pemerintah masih dapat
kita temui program pemerintah yang mengalami kesenjangan antara realita
dimasyarakat dengan nilai yang ingin dicapai. Sebagai contoh ialah zonasi yang
dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memprioritaskan calon
siswa yang kediaman nya dekat dari sekolah. Langkah yang dilakukan oleh
pemerintah itu merugikan siswa yang berprestasi yang ingin melanjutkan studi di
sekolah favorit. Kemudian ada nya zonasi juga merugikan calon siswa yang
kediaman nya jauh dari sekolah. Adanya sistem zonasi juga membuat banyak siswa
yang memilih untuk tidak bersekolah di sekolah negeri melainkan beralih ke
sekolah swasta.Menurut saya kebijakan sistem zonasi ini perlu dikaji ulang dan
lebih mendalam oleh pemerintah karena masih banyak nya permasalahan dalam
sistem tersebut.
referensi: